Model

Model
Pematangsiantar

Laporan Call Center 110 Ditindaklanjuti, Polsek Siantar Martoba Cek Keributan di Yayasan Rehabilitasi Narawastu

×

Laporan Call Center 110 Ditindaklanjuti, Polsek Siantar Martoba Cek Keributan di Yayasan Rehabilitasi Narawastu

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Polres Pematangsiantar melalui personel piket Polsek Siantar Martoba merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan keributan di Yayasan Rehabilitasi Narawastu, Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari laporan yang diterima Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar dari seorang pelapor berinisial AP.

Dalam laporannya, AP menyampaikan telah terjadi keributan atau perselisihan dengan pihak terlapor yang masih memiliki hubungan keluarga. Terlapor disebut melempari bangunan Yayasan Rehabilitasi Narawastu sehingga membuat pelapor merasa takut dan tidak nyaman.

Mendapatkan laporan tersebut, Operator Call Center 110 segera meneruskannya kepada personel piket Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel piket Polsek Siantar Martoba mendapati bahwa memang telah terjadi perselisihan sebagaimana yang dilaporkan pelapor.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kemudian membawa kedua belah pihak ke kantor polisi guna dilakukan mediasi dan klarifikasi lebih lanjut.

Dari hasil pengecekan diketahui bahwa objek yang diperselisihkan berupa bangunan Yayasan Rehabilitasi Narawastu, yang masing-masing pihak mengklaim memiliki hak atas kepemilikan aset tersebut.

Karena sengketa yang terjadi berkaitan dengan klaim kepemilikan, personel kepolisian menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan objek yang disengketakan.