PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Yenni Aprilia (25) di Pematangsiantar terus bergulir. Polisi memastikan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar meningkatkan status kasus setelah dilakukan gelar perkara.
Kanit PPA IPDA Darwin Siregar, Selasa (7/4/2026), mengatakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah digelar.
“Perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas dengan memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi. Sedikitnya lima orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak korban dan pelapor.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya penambahan saksi dalam proses lanjutan. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel,” kata Darwin.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban mengalami luka serius diduga akibat diserang suaminya berinisial AN (28).
Peristiwa itu terjadi di rumah orang tua korban di kawasan Asrama Martoba, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (26/3/2026), saat korban datang untuk menjemput anaknya.
Namun, pertemuan tersebut berujung cekcok yang kemudian memicu aksi kekerasan. Pelaku diduga menyerang korban menggunakan pisau cutter.

Korban yang berusaha menangkis serangan tetap mengalami luka serius pada bagian tangan dan wajah. Total luka yang diderita mencapai 127 jahitan hingga menyebabkan cacat permanen.
Usai kejadian, korban sempat berteriak meminta pertolongan dan kemudian dibawa keluarga ke klinik terdekat. Laporan resmi pun langsung diajukan ke Polres Pematangsiantar pada hari yang sama.
Dari informasi yang dihimpun, pasangan tersebut diketahui tengah menjalani proses perceraian di pengadilan agama. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.









