Model

Model
Berita DaerahEkonomiKesehatanKriminalMancanegaraNasionalNewsPariwisataPendidikanPeristiwaPolitikRubrikTeknologiUncategorized

Kasus 4 Pria di Samosir, BAKUMKU: Jangan Berhenti pada Uang yang Berpindah Tangan

×

Kasus 4 Pria di Samosir, BAKUMKU: Jangan Berhenti pada Uang yang Berpindah Tangan

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR – AIRMAILNEW.COM

Kasus empat orang yang diamankan polisi di wilayah hukum Polres Samosir dan dikaitkan dengan dugaan pemerasan terhadap warga menjadi sorotan Perkumpulan Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU).

 

BAKUMKU meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada pihak yang menerima uang, tetapi mengusut secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk siapa yang memberikan uang, asal-usulnya, tujuan pemberian, hingga kepentingan yang melatarbelakanginya.

 

Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., mengatakan konstruksi hukum perkara tersebut harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata karena adanya uang yang berpindah tangan.

 

“Yang harus dijawab bukan hanya siapa yang menerima, tetapi siapa yang memberi, dari mana sumber uangnya, apakah uang pribadi atau berkaitan dengan keuangan negara, siapa yang berinisiatif, apa yang diminta, untuk kepentingan siapa, dan apa tujuan pemberian tersebut,” kata Dapot, Kamis (19/9/2026).

 

Menurutnya, adanya pemberi dan penerima uang belum otomatis membuktikan telah terjadi pemerasan maupun suap. Unsur pidana dan peran masing-masing pihak tetap harus diuji melalui proses hukum.

 

“Pemberi tidak otomatis korban, penerima tidak otomatis terduga pelaku. Keduanya harus dapat diuji berdasarkan konstruksi hukum dan alat bukti,” ujarnya.

 

Dapot juga mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya perlu didalami penyidik, mulai dari siapa yang lebih dahulu meminta atau menawarkan uang, tujuan transaksi, hingga ada tidaknya tekanan, ancaman, janji atau kepentingan tertentu di balik pemberian tersebut.

 

Minta Jika Ada Kaitan Proyek atau Keuangan Negara Ditelusuri

 

BAKUMKU juga meminta penyidik menelusuri lebih jauh apabila transaksi tersebut berkaitan dengan proyek, pekerjaan, kewenangan pejabat maupun pengelolaan keuangan negara.

 

Menurut Dapot, pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada barang bukti uang, tetapi juga perlu melihat dokumen, hubungan para pihak, kewenangan yang terkait serta aliran dan tujuan uang apabila memang ditemukan indikasi ke arah tersebut.

 

“Jangan sampai perhatian hanya berhenti pada uang yang berpindah tangan. Jika ada dugaan persoalan dalam proyek atau keuangan negara, telusuri dokumen, kewenangan, hubungan para pihak, serta aliran dan tujuan uang tersebut,” katanya.

 

Ia menegaskan BAKUMKU tidak berada pada posisi membela pihak tertentu.

 

“Kami tidak membela wartawan, LSM, pemberi ataupun penerima. Kami meminta hukum bekerja secara utuh. Siapa pun yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana harus diproses sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terbukti melakukan tindak pidana harus diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah,” tegas Dapot.

 

Polisi Sebut Dilaporkan Warga

 

Sementara itu, informasi mengenai perkara tersebut sebelumnya menyebut polisi mengamankan empat orang yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan. Dalam penanganan perkara itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp600 ribu dan satu unit mobil Toyota Calya.

 

Kasat Reskrim Polres Samosir, Antonius Hutahaean, menyampaikan bahwa keempat orang tersebut dilaporkan oleh warga.

 

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan lengkap dari pihak Polres Samosir mengenai konstruksi perkara, status hukum keempat orang tersebut, serta hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat.

 

AIRMAILNEW.COM juga telah berupaya memperoleh konfirmasi kepada Humas Polres Samosir, Gunawan Situmorang, terkait substansi perkara tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan kepada redaksi.

 

BAKUMKU menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang. Lembaga tersebut juga mendorong agar seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara itu diperiksa secara objektif sehingga penanganannya tidak berkembang menjadi asumsi di ruang publik.

 

Proses hukum dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara serta status masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.