PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Seorang pemain film Horas Amang asal Kota Pematangsiantar berinisial VAM (28) resmi melaporkan suaminya berinisial T ke Polres Pematangsiantar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut dibuat pada Jumat (17/7/2026) dan telah diterima kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/430/VII/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporannya, VAM menyebut dugaan tindak KDRT terakhir terjadi usai perselisihan di rumah pada Sabtu malam (11/7/2026). Ia juga mengaku dugaan kekerasan telah berulang selama lebih dari satu tahun, bahkan disebut sudah dialaminya saat masih mengandung.
Saat diwawancarai Airmailnew di depan SPKT Polres Pematangsiantar, VAM mengaku selama ini memilih bertahan dan menahan diri sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
“Selama satu tahun lebih saya menahan perlakuan KDRT yang dilakukan kepada saya. Terakhir saya disiksa sehari sebelum ulang tahun anak saya,” ungkapnya.
Menurut VAM, dugaan kekerasan kerap dipicu persoalan-persoalan kecil maupun perbedaan pendapat. Ia mengaku sering mengalami tindakan kekerasan fisik, seperti dicekik, dipukul di bagian kepala, hingga kepalanya pernah dibenturkan ke dinding.
“Badan saya sering memar. Leher saya sering dicekik sampai tenggorokan sakit. Kepala saya juga sering dipukul dan pernah dibenturkan ke dinding,” katanya.
Ia juga mengaku pernah mendapat ancaman menggunakan benda-benda di sekitar rumah. Meski suaminya disebut telah menyerahkan diri, VAM menegaskan tetap ingin melanjutkan proses hukum.
“Saya ingin prosesnya tetap lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Advokat muda Kota Pematangsiantar, Johanes A.F. Silaen, SH, menilai kasus yang viral di media sosial tersebut menjadi perhatian serius masyarakat dan harus ditangani secara profesional.
Menurutnya, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi setiap anggota keluarga justru berubah menjadi tempat yang mengancam apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif tanpa sandiwara. Jangan karena pelaku menyerahkan diri kemudian muncul kesan ada tawar-menawar. Putusan nantinya juga diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Pematangsiantar. Sementara pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan korban.










