PEMATANGSIANTAR – Airmailnew.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H.A (41) berhasil diringkus petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Penyabungan.
“Setelah menerima laporan masyarakat, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Irwanta.

Hasilnya, pada Jumat pagi sekitar pukul 08.45 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri informasi masyarakat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2074 WAJ di pinggir jalan tersebut.
Saat diamankan, petugas menemukan satu lembar kertas struk berisi satu paket sabu yang sebelumnya diduga dijatuhkan tersangka dari tangan kirinya ke atas aspal. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Realme warna hitam, satu paket sabu yang disimpan di dalam casing HP, serta uang tunai Rp53.000 dari kantong celana belakang tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, H.A mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit II Sat Resnarkoba bersama tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari penggeledahan di dalam kamar, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain satu paket sabu di dalam buku kandungan yang disimpan di lemari kamar, satu paket sabu di dalam tas kecil merek Gea yang dibalut tisu, satu bungkus plastik klip kosong, empat sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, serta dua lembar tisu.
Dari seluruh barang bukti yang diamankan, total terdapat empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,32 gram.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial W yang disebut beralamat di Jalan Wahidin, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta Sembiring.









