Pematangsiantar – Airmailnew.com
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas berhasil menyelesaikan dugaan selisih paham antarwarga dengan pendekatan problem solving.
Peristiwa tersebut terjadi di Mess Putri PNM Mekar, Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 18.35 WIB. Petugas kemudian melakukan mediasi pada pukul 19.35 WIB di Mako Polsek Siantar Martoba.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH, MH menjelaskan, pihak yang terlibat yakni TS (21), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, dan RT (30), warga Kabupaten Labuhan Batu.
“Setelah menerima laporan, piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas langsung memfasilitasi mediasi terhadap kedua belah pihak,” ujar AKP Martua.
Hasil pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian bermaterai, termasuk komitmen untuk tidak membawa perkara ke ranah hukum.
“Dugaan selisih paham itu sudah diselesaikan melalui problem solving karena kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” pungkasnya.









