Model

Model
SimalungunEkonomiKesehatanKriminalNasionalNewsPeristiwaRubrik

PKS Dolok Ilir Terbakar, JAMAN Bergerak: Lapor Bupati hingga Polisi, Minta Audit Lingkungan

×

PKS Dolok Ilir Terbakar, JAMAN Bergerak: Lapor Bupati hingga Polisi, Minta Audit Lingkungan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Kebakaran yang terjadi di area fat pit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Dolok Ilir, PTPN IV Regional 2, Kabupaten Simalungun, berbuntut laporan pengaduan.

Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Kabupaten Simalungun melaporkan peristiwa tersebut kepada Bupati Simalungun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Kapolres Simalungun, hingga Regional Head PTPN IV Regional 2.

Laporan bernomor JAMAN-SIM/PS/009/IX/2026 itu dibuat pada 5 September 2026. JAMAN meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan lapangan, pengujian kualitas udara, penelusuran penyebab kebakaran, serta audit lingkungan. �

Ketua DPK JAMAN Kabupaten Simalungun, Johannes Sakti Sembiring, menyebut laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dari masyarakat.

Dalam surat pengaduannya, JAMAN menyatakan kebakaran di area fat pit diduga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Soroti Dampak Asap dan Limbah

JAMAN menyoroti potensi polusi udara akibat asap kebakaran. Dalam laporannya disebutkan, asap pembakaran bahan organik dan limbah berpotensi mengandung partikulat seperti PM2.5 dan PM10 serta sejumlah senyawa hasil pembakaran.

JAMAN juga menyoroti kemungkinan air pemadaman dan limpasan yang mengandung limbah mencemari tanah, sungai maupun air tanah. �

Selain dampak lingkungan, JAMAN menyebut masyarakat yang berada di sekitar lokasi berpotensi terdampak paparan asap dan partikel, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia dan ibu hamil. �

Atas dasar itu, JAMAN meminta pihak terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas udara.

JAMAN Minta Dugaan Pelanggaran Ditelusuri

Dalam laporan tersebut, JAMAN juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum lingkungan yang menurut mereka perlu ditelusuri, antara lain Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. �

JAMAN meminta instansi berwenang melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tersebut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari laporan pengaduan JAMAN dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi yang melakukan pemeriksaan.

Manager PKS Sebut Gas Metana MenyalaSebelumnya, Manager PTPN IV Regional 2/PKS Dolok Ilir saat dikonfirmasi AIRMAILNEW.COM menyampaikan bahwa sumber kebakaran berasal dari kolam deoiling.

Menurut pihak perusahaan, gas metana menyala akibat suhu udara yang panas.

“Kolam deoiling yang menyala akibat suhu udara yang panas, menyebabkan gas methane menyala sendiri,” ujar Manager PKS Dolok Ilir.

Pihak perusahaan juga memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerugian materi dalam kejadian tersebut.

Terkait pemadaman, Manager menyebut terdapat satu unit pemadam ditambah satu unit bantuan dari PT Bridgestone.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pematangsiantar, Herri Oktarizal, S.H., M.H., membantah adanya keterlibatan Damkar Kota Pematangsiantar dalam penanganan kebakaran tersebut.

“Tidak ada, Bang. Tidak ada kabar,” ujar Herri saat dikonfirmasi AIRMAILNEW.COM.

Keluhan Abu Warga Kembali Disorot

Selain kebakaran, persoalan abu yang disebut berasal dari aktivitas pabrik juga kembali menjadi sorotan warga.Warga sekitar, Saeli Hanedi, mengatakan persoalan abu bukan merupakan keluhan baru masyarakat.

“Kalau kejadian yang seperti ini baru sekali. Tapi masalah abu selama ini memang sudah menjadi masalah dengan masyarakat,” katanya.

Menurut Saeli, abu yang terbawa ke permukiman dikhawatirkan menempel pada atap rumah berbahan seng dan mempercepat terjadinya karat.

Keluhan mengenai abu sebelumnya juga pernah disampaikan warga melalui media sosial pada 23 Juli 2026. Saat itu, Michael Jefry Sinaga mengeluhkan abu yang disebut berasal dari PKS Dolok Ilir dan masuk hingga ke rumah warga di kawasan Huta III Purwosari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Keluhan tersebut belum dapat dikaitkan secara langsung dengan penyebab kebakaran yang terjadi di area fat pit PKS Dolok Ilir.

Kini, dengan masuknya laporan resmi JAMAN, perhatian publik tidak hanya tertuju pada penyebab kebakaran, tetapi juga pada dampak lingkungan dan langkah pemerintah dalam memastikan keamanan masyarakat sekitar.

AIRMAILNEW.COM akan memantau tindak lanjut laporan tersebut, termasuk pemeriksaan lingkungan dan respons PTPN IV Regional 2 atas pengaduan JAMAN.

AIRMAILNEW.COM — Pengantar Kebenaran.