SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Personel Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 1,93 gram.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., Minggu (23/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial JS (22), warga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, yang saat itu berada di depan salah satu minimarket di Rambung Merah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di sekitar lokasi pelaku berdiri. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lainnya di kamar nomor 308 Hotel Sentral Inn, Kota Pematangsiantar.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam remot televisi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,93 gram bruto, beserta satu unit telepon genggam, sebuah remot TV, dan sejumlah uang tunai.
“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” ujar AKP Hengky.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.










