PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Sekretaris PWI Kota Pematangsiantar, Rahayu, resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon Ketua PWI Kota Pematangsiantar pada hari terakhir pendaftaran, Selasa (11/8/2026).
Berkas pendaftaran diserahkan langsung ke Kantor PWI Kota Pematangsiantar di Jalan Kartini Bawah No. 1. Penyerahan tersebut diterima Ketua PWI Kota Pematangsiantar, Surati, Bendahara Netty Herawati, bersama sejumlah panitia.
Ketua PWI Kota Pematangsiantar, Surati, mengatakan Selasa (11/8/2026) merupakan hari terakhir pendaftaran calon Ketua PWI Kota Pematangsiantar.
“Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran calon Ketua PWI,” ujar Surati.
Setelah berkas diserahkan, panitia langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen persyaratan yang diajukan Rahayu. Hasil pemeriksaan panitia menyatakan berkas persyaratan Rahayu telah dinyatakan layak untuk mengikuti proses pencalonan Ketua PWI Kota Pematangsiantar.
Adapun persyaratan yang diperiksa antara lain KTA Biasa PWI, Sertifikat UKW Madya, minimal satu tahun menjadi anggota biasa PWI, KTP, surat pernyataan terkait kepengurusan partai politik, kesediaan menaati AD/ART, KEJ dan KPW PWI, daftar riwayat hidup serta pakta integritas bersedia menerima hasil konferensi.
Rahayu mengatakan pencalonannya didukung pengalaman panjang di organisasi. Ia pernah menjabat Sekretaris PWI Kota Pematangsiantar periode 2013–2016 dan kembali dipercaya menduduki posisi tersebut untuk periode 2023–2026.
“Kita tidak muluk-muluk karena kinerja PWI selama ini sudah cukup diakui. Kita tinggal meneruskan saja,” ujar Rahayu.
Jika dipercaya memimpin PWI Kota Pematangsiantar, Rahayu ingin menjadikan PWI sebagai rumah besar wartawan yang profesional, independen dan berintegritas. Ia juga menggagas pembentukan tim advokasi untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi sengketa dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, Konferensi PWI Kota Pematangsiantar direncanakan digelar Jumat (14/8/2026) di Hotel Batavia, Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar.
Rahayu juga mengimbau media dan wartawan yang belum terverifikasi agar tetap mengikuti prosedur dan standar yang ditetapkan pemerintah guna memudahkan proses konfirmasi serta membangun kerja sama dengan berbagai pihak.










