PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Sebanyak 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai merek Marbol beserta dua orang terduga pelaku resmi dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelimpahan dilakukan oleh Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Warman Siallagan, SH bersama personel Unit II Ekonomi sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan, selain menyerahkan ribuan bungkus rokok ilegal, pihaknya juga melimpahkan dua terduga pelaku berinisial MFA dan FAM kepada pihak Bea Cukai.
Dalam proses pelimpahan tersebut, Sat Reskrim turut menyerahkan satu bundel berkas perkara beserta barang bukti tertanggal 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
AKP Sandi menegaskan, pelimpahan ini merupakan bentuk sinergi antara Polres Pematangsiantar dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
«”Selama proses penyerahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berlangsung, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar AKP Sandi.»
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak Bea Cukai sesuai kewenangannya. Langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.










