SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi menerbitkan aturan baru terkait penangkapan ikan pora-pora (ikan bilih) di perairan Danau Toba. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500.5.2.16/1/2026 yang ditandatangani Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, masyarakat dan nelayan diminta mematuhi ketentuan baru demi menjaga kelestarian ekosistem Danau Toba.
Surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (31/7/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara dan berpedoman pada Undang-Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang alat penangkapan ikan.
Dalam aturan tersebut, penangkapan ikan pora-pora wajib dilakukan secara ramah lingkungan. Nelayan dilarang menggunakan bahan peledak, racun, bahan kimia, maupun alat setrum yang dapat merusak ekosistem perairan Danau Toba.
Pemerintah juga menetapkan ukuran mata jaring yang diperbolehkan minimal 1 inci. Penangkapan ikan di kawasan pemijahan, muara sungai, saluran air yang bermuara ke Danau Toba, serta penangkapan ikan berukuran kecil atau belum layak tangkap juga dilarang.
Pemkab Simalungun mengajak seluruh masyarakat, kelompok nelayan, pelaku usaha, media, lembaga pendidikan, hingga komunitas untuk bersama-sama menjaga kebersihan Danau Toba serta melaporkan setiap aktivitas penangkapan ikan yang melanggar aturan kepada pihak berwenang.
Pemerintah menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak akan ditoleransi. Pelaku yang menangkap ikan anakan atau menggunakan alat tangkap yang dilarang dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga Rp100 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti surat edaran itu, Camat Girsang Sipangan Bolon, Viktor Saragih, menyatakan pihaknya bersama instansi terkait akan segera melakukan sosialisasi dan penertiban di lapangan, terutama terhadap penggunaan jaring kelambu yang belakangan marak digunakan di perairan Danau Toba.
Pemkab Simalungun berharap seluruh masyarakat mendukung kebijakan tersebut agar kelestarian ikan pora-pora sebagai salah satu kekayaan hayati Danau Toba tetap terjaga untuk generasi mendatang.










