Model

Model
PematangsiantarNewsPeristiwa

Roy dan James Tepis Tuduhan Aniaya Debt Collector, Siap Buktikan Lewat Rekaman Video Amatir

×

Roy dan James Tepis Tuduhan Aniaya Debt Collector, Siap Buktikan Lewat Rekaman Video Amatir

Sebarkan artikel ini
Foto: Prayuda Situmorang (kedua dari kanan) bersama Agusman Silaban mendampingi Roy Manurung (kiri) dan James Gultom (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

PEMATANGSIANTAR  – AIRMAILNEW.COM

Roy Manurung dan James Gultom menepis tudingan sepihak yang menyebut keduanya terlibat penganiayaan terhadap seorang debt collector eksternal berinisial NS (62). Keduanya menilai informasi yang beredar telah menyesatkan dan merugikan nama baik mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum LBH Pematangsiantar, Prayuda Situmorang dan Agusman Silaban. Menurut mereka, pihaknya telah mengantongi rekaman video amatir di lokasi kejadian yang diyakini dapat membuktikan bahwa kedua kliennya tidak melakukan tindakan penganiayaan.

“Klien kami tidak melakukan sedikit pun kontak fisik, apalagi penganiayaan seperti yang dituduhkan. Kami dapat membuktikannya melalui rekaman video yang terjadi saat itu,” ujar Prayuda dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026) siang.

Prayuda menjelaskan, persoalan bermula dari informasi mengenai penarikan satu unit mobil Toyota Calya BK 1843 YD oleh sejumlah debt collector eksternal.

Pemilik kendaraan berinisial S, warga Provinsi Bengkulu, kemudian menghubungi Roy Manurung untuk meminta bantuan. Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada James Gultom.

Berdasarkan keterangan yang diterima, penarikan kendaraan dilakukan secara sepihak dengan alasan tunggakan angsuran selama satu bulan. Mobil tersebut sempat dihentikan di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (28/7/2026).

“Klien kami datang membantu atas pengaduan yang diterima karena merasa terpanggil melihat penarikan mobil dilakukan secara sepihak,” kata Prayuda.

Setibanya di lokasi, mobil disebut telah berada di kantor salah satu perusahaan pembiayaan di Jalan Demokrasi, Kecamatan Siantar Martoba. Selanjutnya kendaraan tersebut berhasil diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Tak lama berselang, rombongan debt collector mendatangi Roy dan James di sebuah rumah makan di Jalan Sumber Jaya II, Kecamatan Siantar Martoba.

Menurut Prayuda, saat itu hanya terjadi adu mulut terkait persoalan penarikan kendaraan.

“Tidak ada perkelahian dan tidak ada kontak fisik. Yang terjadi hanya adu mulut,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Roy Manurung. Ia mengatakan NS sempat berada di lokasi sebelum akhirnya pulang bersama rekan-rekannya.

“Mereka pulang dalam kondisi sehat. Tidak ada mengalami gejala apa pun. Mereka pulang bersama-sama ke suatu tempat,” ujar Roy.

Informasi yang menyebut Roy dan James melakukan penganiayaan terhadap NS kemudian menyebar luas, bahkan hingga ke kampung halaman James Gultom.

Ayah tiga anak itu mengaku keluarganya ikut terdampak. Istrinya bahkan harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami syok setelah mendengar isu yang berkembang.

James kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan penganiayaan dan siap membuktikannya melalui rekaman video yang telah dikumpulkan.

“Di kampung saya sampai dituduh membunuh orang, hingga istri saya jatuh sakit. Saya pastikan saya tidak melakukan itu,” ungkapnya.

Usai insiden tersebut, Roy dan James mengaku mendapat kabar bahwa NS meninggal dunia di RS Vita Insani Pematangsiantar pada Rabu (29/7/2026) malam.

NS diketahui merupakan warga Huta Parbagotan, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan informasi yang diterima, almarhum sempat mengeluhkan sakit pada bagian dada dan punggung sebelum akhirnya meninggal dunia.

Atas peristiwa itu, pihak keluarga membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Pematangsiantar. Jenazah NS kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk kepentingan autopsi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam proses lidik,” jawab AKP Sandi Riz Akbar singkat saat dikonfirmasi.

Prayuda menambahkan, dalam penanganan perkara ini pihak kepolisian sempat berupaya mengamankan kedua kliennya. Menurutnya, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prosedur yang berlaku.

“Dalam hal ini tentu kami menghargai pihak keluarga. Tetapi kami tegaskan, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, kami akan menempuh langkah hukum untuk memulihkan nama baik klien kami,” pungkas Prayuda.