Model

Model
SimalungunNewsPeristiwa

Bupati LSM LIRA Simalungun Pertanyakan Pinjam Pakai Truk Barang Bukti Sebelum Pemeriksaan Korban, Siap Lapor ke Divpropam Polri

×

Bupati LSM LIRA Simalungun Pertanyakan Pinjam Pakai Truk Barang Bukti Sebelum Pemeriksaan Korban, Siap Lapor ke Divpropam Polri

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tronton BK 8739 NF dengan Toyota Kijang Innova BK 1620 AAJ di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, mendapat sorotan dari Bupati LSM LIRA Kabupaten Simalungun, Hotman Simbolon.

Hotman menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan dalam proses penyidikan, terutama terkait dikeluarkannya truk tronton yang berstatus barang bukti melalui mekanisme pinjam pakai. Atas dasar itu, ia menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri guna meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Pernyataan itu disampaikan Hotman kepada AIRMAILNEW.COM saat ditemui di sebuah warung kopi di Jalan Cipto, Kota Pematangsiantar, Kamis (30/07/2026).

Menurut Hotman, kecelakaan terjadi pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB ketika Toyota Kijang Innova BK 1620 AAJ yang membawa lima penumpang melaju dari arah Parapat menuju Pematangsiantar dan bertabrakan dengan truk tronton BK 8739 NF yang datang dari arah berlawanan di wilayah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Akibat kecelakaan tersebut, dua penumpang mengalami luka berat dan dua lainnya luka ringan. Salah seorang korban, yakni pengemudi Innova, harus menjalani operasi mata akibat terkena pecahan kaca.

Hotman mengatakan, Toyota Kijang Innova BK 1620 AAJ merupakan milik keluarganya yang berdomisili di Kota Medan. Sementara truk tronton BK 8739 NF diketahui merupakan milik seorang warga Siborongborong bermarga Napitupulu.

Mediasi Gagal, Korban Tempuh Jalur Hukum

Hotman mengaku mendampingi keluarga korban dalam mediasi yang difasilitasi penyidik Satlantas Polres Simalungun. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Karena tidak ditemukan titik temu, keluarga korban memutuskan melanjutkan proses hukum dan meminta perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Pinjam Pakai Jadi Sorotan

Menurut Hotman, hal yang paling menjadi perhatian bukan semata-mata dikeluarkannya truk tronton melalui mekanisme pinjam pakai, melainkan waktu dikeluarkannya barang bukti tersebut.

Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi pada 18 Juli 2026. Berdasarkan keterangan penyidik, truk tronton telah disetujui keluar melalui mekanisme pinjam pakai sekitar 20 Juli 2026.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap para korban baru dilakukan pada 24 Juli 2026, sedangkan mediasi pertama antara kedua belah pihak baru dilaksanakan pada 28 Juli 2026.

“Bagi kami, kronologi ini menimbulkan pertanyaan. Barang bukti sudah dikeluarkan melalui pinjam pakai sebelum pemeriksaan seluruh korban selesai dan sebelum mediasi dilakukan. Dasar pertimbangannya apa, serta mengacu pada aturan yang mana, itu yang ingin kami ketahui,” ujar Hotman.

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi penyidik, melainkan agar proses penanganan perkara berlangsung secara transparan, profesional, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Satlantas: Pinjam Pakai Sesuai Ketentuan

Menanggapi hal tersebut, Kanit Gakkum Satlantas Polres Simalungun, Ipda Yancen Hutabarat, kepada AIRMAILNEW.COM di ruang kerjanya, Kamis (30/07/2026), menjelaskan bahwa truk tronton memang telah dikeluarkan melalui mekanisme pinjam pakai sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pinjam pakai hanya dapat diberikan setelah pemilik kendaraan mengajukan permohonan resmi dan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk menyerahkan jaminan berupa BPKB kendaraan.

“Apabila sewaktu-waktu kendaraan tersebut diperlukan kembali untuk kepentingan penyidikan maupun proses persidangan, maka kendaraan wajib dihadirkan kembali,” jelas Ipda Yancen.

Ia menambahkan, penyidik masih akan mengupayakan mediasi kedua. Apabila tetap tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan Masih Berlangsung

Sementara itu, penyidik Satlantas Polres Simalungun, Bripka B. Malau, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan.

Menurutnya, dari tiga korban yang akan dimintai keterangan, dua orang telah diperiksa, sedangkan satu korban lainnya belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani pemulihan.

Bripka Malau juga membenarkan bahwa persetujuan pinjam pakai terhadap truk tronton BK 8739 NF diberikan sekitar 20 Juli 2026 karena kendaraan tersebut masih dibutuhkan pemiliknya untuk operasional.

“Pinjam pakai diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kendaraan tidak boleh diubah bentuk maupun kondisinya sehingga tetap dapat dijadikan barang bukti apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses penyidikan maupun persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini mediasi baru dilakukan satu kali dan penyidik masih membuka ruang untuk mediasi lanjutan.

Akan Lapor ke Divpropam Polri

Merasa terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, Hotman Simbolon menegaskan akan mengajukan pengaduan ke Divpropam Polri, dengan tembusan kepada Polda Sumatera Utara dan Polres Simalungun.

Menurutnya, laporan tersebut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan meminta pengawasan terhadap dugaan kejanggalan yang dirasakan pihak korban, khususnya mengenai mekanisme pinjam pakai barang bukti dan tahapan penyidikan.

“Kami berharap Divpropam dapat menelaah apakah seluruh prosedur dalam penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Tujuan kami agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Hotman.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan kasus kecelakaan yang melibatkan truk tronton BK 8739 NF dan Toyota Kijang Innova BK 1620 AAJ masih berlangsung di Satlantas Polres Simalungun. AIRMAILNEW.COM akan terus mengikuti perkembangan perkara ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Kode Etik Jurnalistik.