PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Personel Polsek Siantar Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 terkait suara musik keras yang mengganggu waktu istirahat warga di Jalan Kartini, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Kapolsek Siantar Barat Iptu Raja Kaya Haloho, SH, MH mengatakan, laporan diterima operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar sekitar pukul 01.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket yang terdiri dari Aiptu Hery Trisandi, Aiptu Rayendra P. Damanik, Aiptu Dedy Syam, dan Bripka Ervindo Situmorang langsung menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemui pengelola kafe di samping Cafe A Plus dan memberikan imbauan agar tidak memutar musik dengan volume tinggi yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Pihak pengelola kemudian mematuhi imbauan petugas dengan menghentikan musik keras. Setelah situasi kembali kondusif, personel juga melakukan dokumentasi serta meminta testimoni dari pelapor sebagai bentuk tindak lanjut atas pelayanan Call Center 110.
Kapolsek menegaskan, Polsek Siantar Barat akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif.










