Model

Model
PematangsiantarKriminalPeristiwa

Residivis Narkoba Ditangkap, Polres Pematangsiantar Amankan 3,12 Gram Sabu di Jalan Rakutta Sembiring

×

Residivis Narkoba Ditangkap, Polres Pematangsiantar Amankan 3,12 Gram Sabu di Jalan Rakutta Sembiring

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang residivis berinisial Zu (60) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 3,12 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan BPK Efrata Pulu Ginting, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan Kartini Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Rakutta Sembiring. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berdiri di depan lokasi kejadian.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,12 gram yang sebelumnya dibuang tersangka ke atas tanah menggunakan tangan kanannya. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Dalam pemeriksaan awal, Zu mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang biasa dipanggil L, yang diduga berada di belakang BPK Efrata Pulu Ginting.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut. Namun, hingga saat ini pria berinisial L belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan (lidik).

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Irwanta.