Model

Model
Pematangsiantar

Penganiayaan di Gang Demak Berakhir Damai, Polsek Siantar Utara Tempuh Jalur Mediasi

×

Penganiayaan di Gang Demak Berakhir Damai, Polsek Siantar Utara Tempuh Jalur Mediasi

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, melalui mekanisme mediasi.

Proses mediasi dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolsek Siantar Utara, dipimpin Piket Ka SPKT Aiptu M.J. Hutapea bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba Aipda M. Nurday.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Nana Sandra, SH, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Insiden dipicu kesalahpahaman antara anak dari pihak kedua berinisial EP (51), warga Kelurahan Martoba, dengan pihak pertama berinisial ES (34), warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Kesalahpahaman itu berujung pada dugaan penganiayaan serta hilangnya satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas Polsek Siantar Utara mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.

“Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Mereka juga menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai dan sepakat tidak saling menuntut secara hukum,” ujar AKP Nana.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, penanganan perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.

Kapolsek menambahkan, mediasi merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mempererat kemitraan dengan warga.

“Dugaan penganiayaan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi karena kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan,” pungkas AKP Nana.