PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar mendampingi petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pematangsiantar mengevakuasi seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) ke Pusat Rehabilitasi Rindung, Jalan Rindung, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun, S.H., mengatakan warga yang dievakuasi berinisial RA (56), warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Ia menjelaskan, sebelumnya pada Sabtu (11/7/2026), Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk, S.H., bersama personel menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perilaku RA yang diduga kerap bertindak agresif, seperti menyerang orang dan merusak barang di dalam rumah, sehingga meresahkan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW, serta keluarga. Hasilnya, keluarga mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial agar RA mendapatkan penanganan dan rehabilitasi di fasilitas yang berwenang.
Pada Senin pagi, personel Polsek Siantar Selatan bersama petugas Dinas Sosial kemudian menjemput RA dari kediamannya dan mengantarkannya ke Pusat Rehabilitasi Rindung untuk menjalani perawatan.
Kapolsek menegaskan, pendampingan tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan keluarga dalam memberikan penanganan yang humanis serta memastikan warga yang membutuhkan perawatan memperoleh layanan sesuai prosedur, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.










