Model

Model
SimalungunEkonomiKesehatan

Pemkab Simalungun Bahas Revisi RIPS, Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

×

Pemkab Simalungun Bahas Revisi RIPS, Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat pembahasan laporan antara penyusunan revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) di Pematang Raya, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Rapat dihadiri tim konsultan penyusun RIPS, organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Simalungun, serta pengelola bank sampah yang selama ini berperan dalam penanganan persampahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel H. Silalahi, mengatakan revisi dilakukan karena dokumen RIPS yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Simalungun Nomor 30 Tahun 2018 perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi, kondisi wilayah, dan tantangan pengelolaan sampah saat ini.

“Forum ini menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan dokumen RIPS melalui masukan dari OPD, camat, dan pengelola bank sampah agar kebijakan yang disusun sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.

Daniel berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat diakomodasi sehingga revisi RIPS menjadi pedoman dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih optimal dan berwawasan lingkungan.

Sementara itu, perwakilan tim konsultan penyusun, Juswardi Sinaga, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di Simalungun masih didominasi pola kumpul, angkut, dan buang, sehingga membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Menurutnya, revisi RIPS akan mengarahkan pengelolaan sampah ke sistem terpadu yang mengedepankan pengurangan sampah sejak dari sumbernya, pemanfaatan kembali sampah yang masih bernilai, serta memperkuat peran bank sampah dan partisipasi masyarakat.

Dengan cakupan wilayah yang terdiri dari 32 kecamatan, 386 nagori, 27 kelurahan, serta jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, Pemkab Simalungun berharap revisi RIPS dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan pelayanan persampahan, mengurangi beban TPA, memperkuat kelembagaan, dan mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, serta berkelanjutan.