PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang residivis narkotika berinisial RA (21) atas dugaan kepemilikan sabu seberat bruto 5,47 gram di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (2/7/2026) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat diamankan, RA sedang berada di atas sepeda motor Yamaha NMAX di tepi jalan. Hasil penggeledahan menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 5,47 gram yang disimpan di dalam tisu pada saku jaket pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A di kawasan Beringin yang kini masih dalam penyelidikan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan. RA dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










