Pematangsiantar – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 1 Juli 2026, berlangsung meriah dan penuh semangat kebangsaan. Berbagai kegiatan dan seremoni digelar di markas kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah sebagai bentuk rasa syukur atas pengabdian panjang Kepolisian Republik Indonesia kepada bangsa dan negara.
Namun, di tengah kemeriahan tersebut, muncul sorotan dari sejumlah pihak terkait rangkaian upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Markas Kepolisian Resor Pematangsiantar yang dinilai tidak diiringi dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Sorotan itu disampaikan oleh Wakil Ketua PD Al Washliyah Kota Pematangsiantar, H. Sahat Silalahi, usai menghadiri kegiatan tersebut sebagai perwakilan organisasi, Rabu siang (1/7/2026).
Menurut Sahat, secara keseluruhan pelaksanaan HUT Bhayangkara di Mapolres Pematangsiantar berlangsung tertib, meriah, dan sukses mulai dari pra acara hingga acara puncak. Namun, ia mengaku mempertanyakan tidak adanya pengumandangan lagu Indonesia Raya dalam rangkaian kegiatan yang menurutnya merupakan bagian dari seremoni nasional.
“Kebetulan saya hadir mewakili PD Al Washliyah. Acara berlangsung sangat baik dan meriah, tetapi ada satu hal yang menjadi pertanyaan kami, mengapa dalam upacara nasional tersebut tidak dinyanyikan lagu Indonesia Raya,” ujar Sahat.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat, khususnya terkait semangat nasionalisme dan patriotisme warga Kota Pematangsiantar.
“Hal seperti ini perlu diluruskan agar tidak menjadi pembicaraan di masyarakat seolah-olah masyarakat Siantar tidak memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negara. Jika kita melihat pelaksanaan di tingkat Mabes Polri, lagu Indonesia Raya menjadi bagian dari upacara nasional,” tambahnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta adanya penjelasan resmi dari jajaran kepolisian setempat terkait mekanisme pelaksanaan upacara yang dilaksanakan pada peringatan HUT Bhayangkara tahun ini.
“Kami atas nama Al Washliyah dan masyarakat Pematangsiantar berharap Kapolres dapat memberikan klarifikasi sehingga persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai tafsir di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dalam rangkaian kegiatan tersebut tidak dilakukan pengumandangan lagu Indonesia Raya.
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa seluruh tata urutan kegiatan HUT Bhayangkara ke-80 di daerah dilaksanakan berdasarkan petunjuk dan arahan resmi dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Untuk rangkaian upacara HUT Bhayangkara Polri seluruhnya sama karena mengacu kepada telegram resmi dari Mabes Polri. Saat kami melaksanakan upacara di luar ruangan dan dilakukan pengibaran bendera Merah Putih, maka lagu Indonesia Raya akan dikumandangkan dan diikuti pengibaran bendera. Untuk saat ini, Bendera Merah Putih sudah berkibar di depan kantor kami,” jelas Kapolres melalui pesan WhatsApp.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memberikan pemahaman bahwa mekanisme pelaksanaan upacara HUT Bhayangkara tahun ini mengikuti pedoman yang telah ditetapkan secara nasional oleh Mabes Polri.
Perdebatan mengenai pentingnya pengumandangan lagu Indonesia Raya dalam kegiatan-kegiatan resmi negara sejatinya menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap simbol-simbol kebangsaan.
Di sisi lain, klarifikasi dari pihak kepolisian menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak muncul kesalahpahaman terkait semangat nasionalisme dalam peringatan delapan dekade pengabdian Bhayangkara kepada Indonesia.(*)
Sumber : Berita Monalisa










