Model

Model
PematangsiantarPendidikan

Penghuni Minta Dialog, DPRD Sumut Tegaskan Rumah Negara SMA Negeri 4 Harus Dimanfaatkan Sesuai Peruntukannya

×

Penghuni Minta Dialog, DPRD Sumut Tegaskan Rumah Negara SMA Negeri 4 Harus Dimanfaatkan Sesuai Peruntukannya

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Polemik status rumah negara di lingkungan SMA Negeri 4 Pematangsiantar terus bergulir. Setelah pihak sekolah mengungkapkan delapan unit rumah yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga kini masih ditempati pihak luar, salah seorang penghuni akhirnya angkat bicara dan meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog terbuka dengan mengedepankan data dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Tanggapan itu disampaikan Nasari Yulia Simanjuntak kepada Airmailnew melalui percakapan Messenger, usai memberikan komentar terhadap pemberitaan yang beredar di media sosial Facebook.

Menurut Yulia, rumah yang ditempati para penghuni bukan merupakan rumah dinas SMA Negeri 4 sebagaimana yang selama ini dipersoalkan.

“Itu bukan rumah dinas SMA 4. Kalau memang rumah dinas, seharusnya ada suratnya. Yang menempati rumah-rumah itu sudah sejak tahun 1950-an dan 1960-an. Memang SMA 4 sudah ada dari tahun berapa?” ujarnya.

Yulia menjelaskan, dokumen yang dimiliki para penghuni merupakan Surat Penunjukan Menempati Rumah Negara, bukan surat rumah dinas.

“Surat penunjukan menempati rumah negara, bukan rumah dinas. Itu perlu diperjelas. Makanya saya bilang, kita bicara berdasarkan data saja. SMA 4 punya surat tidak? Itu persoalan lama yang selalu dipermasalahkan, tetapi ketika diminta data, tidak ada,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak terus menjadi polemik di ruang publik, melainkan diselesaikan melalui dialog antara pihak sekolah dengan para penghuni rumah.

“Kalau nanti sudah ada titik temu dan dialog langsung dengan penghuni rumah-rumah tersebut, nanti akan diketahui bagaimana sebenarnya status rumah itu,” ujarnya.

Saat kembali dikonfirmasi Airmailnew untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, Yulia mengaku belum bersedia bertemu dengan awak media.

“Tidak perlu kita ketemu. Kita tunggu saja itikad dari SMA Negeri 4 membuka dialog,” katanya.

DPRD Sumut: Rumah Negara Bukan Hak Milik

Terpisah, Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PKS, Dr. H. Hefriansyah, SE., MM., menegaskan rumah dinas atau rumah negara di lingkungan SMA Negeri 4 hanya dapat ditempati oleh pegawai yang masih aktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2026), Hefriansyah menjelaskan bahwa penggunaan rumah negara diatur melalui Surat Izin Menempati (SIP) yang memiliki jangka waktu dan syarat tertentu.

“Rumah dinas atau rumah jabatan hanya boleh ditempati oleh pegawai yang masih aktif. Biasanya ada Surat Izin Menempati dan surat itu memiliki masa berlaku. Jika pegawai pensiun, dimutasi, diberhentikan, atau izin menempatinya dicabut, maka hak untuk tinggal di rumah dinas tersebut otomatis berakhir,” tegasnya.

Menurut Hefriansyah, apabila ada penghuni yang mengaku memiliki surat sebagai dasar menempati rumah tersebut, maka dokumen tersebut harus dapat dibuktikan dan diverifikasi.

“Kalau memang ada surat, silakan diperlihatkan. Tetapi kalau itu hanya Surat Izin Menempati, tentu sifatnya bukan hak milik. Surat tersebut diberikan kepada pegawai yang masih aktif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak kewenangan pengelolaan SMA dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, seluruh aset sekolah, termasuk rumah negara, telah menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Karena itu, apabila penghuni tidak lagi memiliki hak menempati rumah negara namun tetap bertahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum.

“Status tanah dan bangunan itu merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mereka yang tidak lagi memiliki hak menempati rumah negara tidak mempunyai dasar kepemilikan, baik hak milik, hak guna bangunan maupun hak sewa. Oleh karena itu, pemerintah berwenang mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Kepala Sekolah: Aset Dibutuhkan Demi Kepentingan Siswa

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 4 Pematangsiantar, Suratno, S.Pd., M.Si., berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan agar aset pemerintah yang berada di lingkungan sekolah dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsinya.

Kepada Airmailnew, Suratno sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan laporan resmi sekolah, lahan SMA Negeri 4 berdiri di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 102 Tahun 2007 seluas 22.711 meter persegi yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk kompleks rumah negara di dalamnya.

Ia menyebutkan, sejak beberapa tahun terakhir berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pendataan aset, pembentukan tim, penerbitan surat pengosongan, rapat bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, hingga peninjauan lapangan oleh Tim DPRD Provinsi Sumatera Utara. Namun hingga kini persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian.

Menurut Suratno, sekolah sangat membutuhkan kembali kawasan rumah negara tersebut untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan pengembangan bakat peserta didik.

“Kami memiliki banyak kegiatan ekstrakurikuler seperti drumband, teater, tari, paskibra dan organisasi siswa lainnya. Namun fasilitas yang tersedia masih sangat terbatas. Apabila aset tersebut kembali kepada sekolah, tentu akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan pendidikan,” ujarnya.

Ia berharap penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan dunia pendidikan.

“Harapan kami sederhana, aset pemerintah yang berada di lingkungan SMA Negeri 4 dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik,” tutup Suratno.