PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Setelah hampir tiga pekan buron, pelaku pencurian emas batangan di Pasar Horas akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Pelaku berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, ditangkap pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah warga di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas.
Pelaku awalnya berpura-pura hendak membeli perhiasan emas. Setelah diarahkan melihat emas batangan seberat 70 gram, pelaku meminta agar barang tersebut didekatkan untuk difoto. Namun secara tiba-tiba, LM merebut emas batangan dari tangan penjaga toko dan melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Siantar Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku. Saat diinterogasi, LM mengakui telah mencuri emas batangan tersebut dan mengaku telah menjualnya di Kota Panyabungan.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Sandi.










