Model

Model
PematangsiantarEkonomi

Pasca Kebakaran Pasar Dwikora, Bolmen Silalahi Turun Langsung Data Pedagang Terdampak

×

Pasca Kebakaran Pasar Dwikora, Bolmen Silalahi Turun Langsung Data Pedagang Terdampak

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya mulai melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Dwikora, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Kegiatan tersebut dimulai pada Jumat (19/6/2026), sehari setelah musibah kebakaran yang terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 03.05 WIB.

Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi SP, mengatakan pendataan dan verifikasi dilakukan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial dari Pemko Pematangsiantar kepada para pedagang yang menjadi korban kebakaran.

Menurut Bolmen, pada hari pertama pelaksanaan, sebanyak 143 pedagang telah berhasil diverifikasi. Para pedagang diwajibkan membawa sejumlah dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Berjualan (KIB), serta bukti pembayaran retribusi untuk proses pendataan.

“Data yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh tim PD Pasar Horas Jaya untuk memastikan penerima bantuan benar-benar merupakan pedagang yang terdampak kebakaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan secara cermat karena dalam satu kios yang terbakar bisa saja terdapat perbedaan antara pemilik kios dan pihak yang berjualan atau menyewa kios tersebut.

“Dari satu kios yang terbakar akan diverifikasi siapa yang menjadi korban, apakah pemilik yang berjualan langsung atau penyewa kios yang menjalankan usaha di lokasi tersebut,” terang Bolmen.

Bolmen menambahkan, proses pendataan dan verifikasi pada hari pertama berjalan lancar meski terdapat sejumlah kendala administrasi. Namun, kendala tersebut dapat diatasi berkat sikap kooperatif para pedagang yang mengikuti proses pendataan.

“Para pedagang sangat kooperatif dan menyampaikan apresiasi atas perhatian serta langkah cepat yang dilakukan Pemko Pematangsiantar pascakebakaran,” katanya.

Pendataan dan verifikasi dijadwalkan berlangsung hingga Senin (22/6/2026) setiap hari mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Untuk mendukung proses penyaluran bantuan, PD Pasar Horas Jaya juga berkoordinasi dengan Bank Sumut. Pedagang yang belum memiliki rekening Bank Sumut akan langsung difasilitasi pembukaan rekening oleh petugas bank yang disiagakan di lokasi pendataan.

“Dengan demikian, proses penyaluran bantuan nantinya dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” pungkas Bolmen.