PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya JJM (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (28/5/2026) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., SIK, MH, Jumat (19/6/2026), mengatakan penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta barang bukti yang diperoleh.
Dari enam tersangka tersebut, dua orang yakni RP dan FS telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar. Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pencarian bersama barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga digunakan saat kejadian.
“Dua tersangka sudah kami tahan, sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti kendaraan yang digunakan para pelaku,” ujar AKP Sandi.
Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Sandi menegaskan, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berkomitmen menuntaskan proses hukum kasus tersebut hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ril)










