PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AH (22), terduga pelaku pencurian dua unit timbangan duduk di sebuah kios di Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (10/6/2026) malam.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan, pencurian diketahui saat korban PR (41) terbangun dari tidurnya dan mendapati pintu kios terbuka serta dua unit timbangan duduk merek Nonda kapasitas 30 kilogram miliknya telah hilang. Tak lama kemudian, warga berhasil mengamankan AH beserta barang bukti dan menyerahkannya ke Polsek Siantar Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos bersama Tim Opsnal segera mengamankan pelaku berikut dua unit timbangan curian dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, AH mengakui melakukan pencurian seorang diri. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta.
Selain kasus tersebut, pelaku juga mengakui pernah mencuri dua batang besi pada Mei 2026, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Siantar Utara. Kasus itu diproses sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
“Saat ini tersangka AH telah ditahan dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Jahrona Sinaga.










