SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus dalam operasi pengejaran yang melibatkan masyarakat. Tak hanya mengamankan sepeda motor hasil curian, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan para pelaku untuk melarikan diri.
Keberhasilan tersebut menjadi salah satu capaian menonjol URC Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam periode pengungkapan kasus 13 hingga 30 Mei 2026.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.55 WIB, menyampaikan bahwa selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap dua kasus kriminal dengan lima tersangka yang berhasil diamankan.
“URC Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bekerja cepat dan presisi. Dalam periode ini, dua kasus berhasil diungkap dengan lima tersangka diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit mobil Toyota Avanza,” ujar AKP Verry Purba.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pematang Sidamanik.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR., CBA., menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 11.40 WIB di Jalan Tiga Tunggu–Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Korban, Beckam Siburian (29), seorang wiraswasta warga Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi BK 6875 TBP yang dibawa kabur oleh tiga pelaku.
Begitu menerima informasi, personel Unit I Opsnal Jatanras langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, tim yang dipimpin Kanit I Opsnal Jatanras bersama Kanit Reskrim Polsek Sidamanik dan masyarakat melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Salah seorang pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya yang telah melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam metalik bernomor polisi BK 1386 WU,” ungkap AKP Wisnugraha.
Tak ingin kehilangan jejak, Tim Opsnal Jatanras terus melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap dua pelaku lainnya. Kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil pada dini hari.
Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan kedua pelaku berada di kawasan Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk melarikan diri.
“Tim langsung bergerak ke lokasi. Kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti kendaraan yang digunakan untuk kabur. Tidak ada satu pun yang lolos dari jangkauan kami,” tegas AKP Wisnugraha.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Mario Gurning (20), Anas Rizky (21), dan Ayyash Suhendar (18). Ketiganya merupakan warga Kota Pematangsiantar dan diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
AKP Verry Purba menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan dan informasi yang diberikan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bukti sinergi yang kuat antara personel URC Jatanras dan masyarakat. Informasi dari warga menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.









