Model

PematangsiantarPeristiwa

Polres Pematangsiantar Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Debt Collector Buang Sabu di Pinggir Jalan

×

Polres Pematangsiantar Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Debt Collector Buang Sabu di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Menanggapi video yang viral di media sosial terkait dugaan debt collector (matel) menjatuhkan sabu di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi kejadian pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Mewakili Kapolres Pematangsiantar, Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa setelah video tersebut beredar luas di media sosial, personel Sat Narkoba segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa yang terekam dalam video tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026), sementara video baru diviralkan pada Rabu (3/6/2026). Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan barang sebagaimana yang terlihat dalam video, yakni plastik kecil berisi benda berwarna putih yang berada di atas aspal di bawah sepeda motor.

Meski demikian, personel Sat Narkoba tetap melakukan penelusuran terhadap para debt collector yang terlihat dalam video viral tersebut. Petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pria yang terekam dalam video dan kemudian melakukan komunikasi untuk menghadirkannya bersama dua rekannya ke Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan serta tes urine.

Pada Jumat (5/6/2026), tiga orang debt collector yang dimaksud, yakni PST (36), warga Jalan Bukit Maratur, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba; RS (32), warga Huta III Huta Dipar, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun; serta RMS (42), warga Jalan Sumber Jaya II Blok Gadung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, memenuhi panggilan dan hadir di Polres Pematangsiantar.

Berdasarkan hasil interogasi dan tes urine yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, ketiganya dinyatakan negatif (-) dari penggunaan narkotika. Mereka juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang yang diduga sabu sebagaimana terlihat dalam video tersebut bukan milik mereka.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan tidak ditemukan keterlibatan ketiganya dalam tindak pidana narkotika, Polres Pematangsiantar kemudian mempersilakan ketiga debt collector tersebut kembali ke rumah masing-masing.

IPTU Agustina menegaskan bahwa Polres Pematangsiantar akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.