SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Rumah Dinas SDN 094155 Rambung Merah, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku berinisial MI (30), warga Nagori Pematang Simalungun, ditangkap di kediamannya pada Senin (1/6/2026) malam sekitar pukul 21.45 WIB, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat jajaran Polsek Gunung Malela dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Verry Purba, Selasa (2/6/2026).
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan, pencurian diketahui pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban, Elida Elfrina Simanjuntak (43), seorang guru, pulang dari ibadah dan mendapati pintu belakang rumah dinasnya dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga milik korban hilang, di antaranya jam tangan, cincin, tabung gas 3 kilogram, serta beberapa pasang sepatu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jam tangan, tabung gas, dan beberapa pasang sepatu hasil curian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.









