SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Tim Opsnal dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dan menangkap pelaku berinisial Suroto (36), warga Huta II Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah laporan korban diterima polisi.
Peristiwa terjadi pada Minggu (24/5/2026) malam di sebuah warung tuak di Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Genio milik korban Supriadi (57) dengan alasan membeli rokok. Namun, pelaku tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Malela pada Selasa (26/5/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Warung Tuak Janam, Kampung Tengah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hengky.









