PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam, Polres Pematangsiantar menggelar razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar, Minggu (24/5/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari Polres Pematangsiantar, BNNK Pematangsiantar, Satpol PP, dan Denpom I/1 Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan razia dilaksanakan sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di lokasi hiburan malam yang rawan disalahgunakan sebagai tempat transaksi maupun penggunaan narkotika.
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Perintah Kapolres Pematangsiantar Nomor: Sprin/465/V/Ops.1.3./2026 tanggal 22 Mei 2026,” ujar IPTU Agustina.
Razia dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Ganda Rezeki Sinaga, S.H., Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata, S.Tr.I.K., dan Kanit 2 IPDA Indrawan, S.Sos.
Sebanyak 42 personel Polres Pematangsiantar diterjunkan dalam operasi tersebut bersama lima personel Satpol PP, tujuh personel BNNK Pematangsiantar, dan dua personel Denpom I/1 Pematangsiantar.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia meliputi Studio 21, Koin Bar, dan Cafe Tokyo di kawasan Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marihat, Evo Star dan Bintang Cafe di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, serta Anda Karaoke di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Timur.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung dan melaksanakan tes urine di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu orang pengunjung yang hasil tes urinenya positif mengandung narkotika jenis ekstasi. Namun, dalam razia tersebut petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi hiburan malam.
“Pengunjung yang hasil tes urinenya positif telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak BNN Kota Pematangsiantar guna menjalani asesmen rehabilitasi,” pungkas IPTU Agustina Triyadewi.
Polres Pematangsiantar menegaskan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Pematangsiantar.









