PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Peredaran narkotika dengan modus baru menggunakan pod getar atau vape elektrik kembali terungkap di Kota Pematangsiantar. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua pria yang diduga memiliki vape berisi narkotika jenis etomidate di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 13.30 WIB.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial H alias B (28), warga Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, serta DEL (39), seorang residivis kasus narkoba yang merupakan warga Jalan Jawa Villa Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pod vape berisi narkotika jenis etomidate di wilayah Kota Pematangsiantar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga saat berdiri di pinggir Jalan WR Supratman.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua buah liquid vape merek Squid Game yang diduga berisi narkotika jenis etomidate dari kantong belakang kiri salah satu pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit stick pod merek Djoy warna hijau, satu pod biasa warna merah muda, satu unit handphone merek Infinix warna putih, serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang berada di tangan DEL.
Dalam pemeriksaan awal, H alias B mengaku pod vape berisi etomidate tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B yang disebut berdomisili di Kota Pematangsiantar.
Petugas kemudian melakukan pengembangan guna memburu pemasok tersebut. Namun hingga saat ini, pria berinisial B itu belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar temuan modus peredaran narkotika yang kini mulai memanfaatkan perangkat vape atau rokok elektrik sebagai media penggunaan maupun distribusi barang terlarang.
Saat ini kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Irwanta Sembiring.









