Model

NasionalPematangsiantarTeknologiUncategorized

Disdukcapil Pematangsiantar Gelar Konsultasi Publik, Wacana Pengiriman Dokumen ke Rumah Mengemuka

×

Disdukcapil Pematangsiantar Gelar Konsultasi Publik, Wacana Pengiriman Dokumen ke Rumah Mengemuka

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2026, Selasa (28/4/2026), di ruang rapat kantor Disdukcapil, Jalan Melanthon Siregar No. 36.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah, khususnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik dalam pelayanan. Forum ini digelar sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di Kota Pematangsiantar.Berbagai unsur masyarakat turut diundang dan hadir dalam kegiatan tersebut, mulai dari akademisi, mahasiswa, LSM, perangkat kelurahan, RT/RW, organisasi masyarakat, hingga perwakilan kecamatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Pematangsiantar, Sudarsono Darwin Tamba Sipayung, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam evaluasi pelayanan.

“Kami mengharapkan masukan dari seluruh perwakilan yang hadir agar pelayanan yang kami berikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara daring. Beberapa layanan seperti pencatatan akta perkawinan tetap harus dilakukan secara langsung.

Selain itu, ia turut menyampaikan adanya perubahan kebijakan melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, di mana penyebutan status pekerjaan dalam KTP akan diseragamkan menjadi ASN.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Rasyid, memaparkan sejumlah inovasi layanan yang telah berjalan. Di antaranya program “Lentera Kipas”, layanan terpadu akta kelahiran pasca persalinan yang bekerja sama dengan rumah sakit, serta layanan jemput bola bagi lansia dan penyandang disabilitas.Disdukcapil juga menghadirkan layanan administrasi kependudukan keliling (Pak Keling) guna menjangkau masyarakat hingga ke tingkat kelurahan.

Namun dalam sesi diskusi, sejumlah persoalan di lapangan turut mengemuka. Perwakilan LSM, Nina Wati, menyoroti kendala pengurusan KTP bagi warga yang berpindah domisili, terutama terkait persyaratan administrasi yang dinilai belum fleksibel.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa, Ucok Manurung, mengungkapkan banyak mahasiswa perantau yang telah lama tinggal di Pematangsiantar namun masih menggunakan KTP daerah asal. Hal ini berdampak pada keterbatasan akses layanan publik hingga tidak dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu.

Menutup kegiatan, Sudarsono menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi penting dalam peningkatan pelayanan ke depan.

Ia menyebutkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan saat ini masih mengacu pada regulasi pemerintah pusat, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan beserta aturan turunannya.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar semakin efisien dan efektif,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan wacana inovasi berupa pengiriman dokumen kependudukan langsung ke rumah warga melalui pihak ketiga, seperti layanan pos maupun transportasi online.

“Inovasi ini masih dalam tahap wacana. Kami ingin mendengar pandangan masyarakat terlebih dahulu sebelum diterapkan,” jelasnya.

Menurutnya, meskipun dokumen kependudukan diberikan secara gratis, namun jika menggunakan layanan pengantaran, akan ada biaya tambahan yang perlu diatur mekanismenya.

Ia menambahkan, inovasi serupa telah diterapkan di sejumlah daerah dan dinilai mampu meningkatkan efisiensi serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat.

“Ke depan, seluruh masukan akan kami kaji agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.