SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditunjukkan Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun. Seorang mahasiswa berinisial WUS (22) ditangkap saat diduga mengedarkan sabu pada Sabtu (11/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Mendapat informasi itu, kami langsung perintahkan tim turun melakukan penyelidikan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan dan diketahui berinisial WUS.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan sabu seberat bruto 1,58 gram yang disembunyikan di dalam wadah minyak rambut. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu, plastik klip kosong, uang tunai Rp100 ribu, mancis, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Jaini yang berdomisili di Kabupaten Batu Bara.
“Informasi ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba,” tegas IPTU Sonni.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.









