SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung Rabu (8/4/2026) malam, tim gabungan Unit I dan Unit II berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di dua lokasi berbeda dan menangkap dua tersangka.
Dipimpin Kanit I Sat Narkoba IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar, S.H., bersama Kanit II IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H., pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di wilayah Kecamatan Hatonduan.
Sekira pukul 20.00 WIB, tim bergerak ke lokasi pertama di Dusun 3, Huta Gunung Panaborangan, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Tunggul Purba (45).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran besar dan lima paket kecil dengan total berat bruto 13,55 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp240 ribu, satu unit ponsel, serta tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Tunggul mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Bintang Simanjuntak yang berdomisili di wilayah Tanah Jawa.
Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi kedua di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, dan berhasil menangkap Bintang Simanjuntak (41).
Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita satu paket sabu seberat 2,39 gram bruto, uang tunai Rp433 ribu, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua tersangka mencapai 15,94 gram bruto.
Hasil interogasi terhadap Bintang mengungkap bahwa pasokan sabu berasal dari seorang pria bernama Guntur yang berdomisili di kawasan Tembung, Medan. Namun saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan diduga telah melarikan diri.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu (11/4/2026) malam, mengapresiasi kinerja tim Sat Narkoba dalam pengungkapan tersebut.
“Tim bekerja cepat dan terukur dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Ini menunjukkan komitmen kuat Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Sementara itu, IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar menegaskan pihaknya akan terus memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terungkap tuntas. Pemasok utama sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(***)









