PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, personel Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar bergerak cepat melakukan pengecekan lokasi kejadian perkara (TKP) dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Plt Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan awal disampaikan oleh seorang perempuan berinisial S Br. T melalui layanan Call Center 110.
“Pelapor menyampaikan dugaan KDRT yang diduga dilakukan oleh adik kandungnya berinisial GT,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi tersebut kepada piket Polsek Siantar Selatan yang kemudian merespons cepat dengan mendatangi lokasi kejadian.
Namun, setibanya di TKP, petugas mendapati pelapor dalam kondisi baik dan tidak mengalami kekerasan fisik.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa peristiwa tersebut bermula dari perselisihan keluarga. Pelapor selama ini menumpang tinggal di rumah adik kandungnya, namun pihak keluarga merasa keberatan karena yang bersangkutan sudah cukup lama menetap, sehingga memicu pertengkaran mulut.
Petugas kemudian melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak guna mencegah terjadinya konflik lebih lanjut.
“Setelah dimediasi, pelapor memutuskan untuk meninggalkan rumah adik kandungnya dan saat ini telah pindah ke rumah adik iparnya yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pelapor agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila di kemudian hari terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan respon cepat ini, diharapkan potensi konflik dapat dicegah sejak dini serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.









