Model

KriminalSimalungun

Buronan 17 Bulan Akhirnya Tertangkap, Pelaku Pencurian Kabel Gudang Rp20 Juta Dibekuk Polsek Perdagangan

×

Buronan 17 Bulan Akhirnya Tertangkap, Pelaku Pencurian Kabel Gudang Rp20 Juta Dibekuk Polsek Perdagangan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM

Setelah sempat buron selama hampir 17 bulan, seorang pelaku pencurian kabel gudang akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku berinisial HH alias “Harimau” (33) diamankan saat berada di depan sebuah bengkel di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Amri J. Sitanggang SH.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen menuntaskan setiap kasus yang dilaporkan masyarakat.

“Penangkapan tersangka HH alias Harimau ini membuktikan bahwa kami tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan meskipun waktu telah berlalu. Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami tuntaskan,” ujar AKP Verry Purba.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 21 Oktober 2024 sekitar pukul 04.15 WIB di gudang milik CV. Sarana Teknik Perkasa yang berada di Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Peristiwa itu terungkap setelah pelapor menerima notifikasi dari kamera CCTV gudang yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan. Saat rekaman diperiksa, terlihat seorang pria masuk ke dalam gudang dan mengambil kabel power.

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, diketahui sebanyak 36 meter kabel power telah hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mengacu pada rekaman CCTV, kecurigaan mengarah kepada HH alias Harimau yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Namun selama berbulan-bulan tersangka berhasil menghindari petugas hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia memanjat dinding gudang, masuk ke area penyimpanan kabel, kemudian memotong dua batang kabel menggunakan gergaji besi.

Setelah berhasil membawa kabel tersebut keluar dari gudang, tersangka menguliti kabel untuk mengambil tembaganya lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas seharga Rp1.670.000.

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor SH MH mengatakan saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Polisi menegaskan akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.