SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Polisi mengamankan Yahya Mardiansyah alias WR (43) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 29,90 gram.
Yahya diamankan petugas di sebuah bengkel miliknya di Huta VII Pasar 2, Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
“Benar, tersangka Yahya Mardiansyah alias WR (YM) telah diamankan dengan barang bukti 29,90 gram,” ujar AKP Verry.
Sabu Dikemas dalam 10 Plastik Klip
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Simalungun terhadap seorang tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar, S.H., bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H., dan personel lainnya memperoleh informasi mengenai keberadaan seseorang bernama Rohman yang disebut berada di bengkel milik Yahya Mardiansyah alias WR.
Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di bengkel tersebut, polisi mengamankan Yahya. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat keseluruhan 29,90 gram, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu dompet warna hitam serta uang tunai Rp295.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.
Dalam pemeriksaan awal, Yahya menyebut barang yang diduga sabu tersebut merupakan milik Rohman dan dititipkan kepadanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Rohman. Namun, hingga saat ini Rohman belum berhasil diamankan.
Yahya Akan Ditahan, Perkara Dilimpahkan ke JPU
Kasi Humas Polres Simalungun memastikan proses hukum terhadap Yahya terus berjalan.
“Yahya Mardiansyah alias WR akan dilakukan penahanan dan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada JPU,” kata AKP Verry.
Sementara terhadap Rohman, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterkaitannya dalam perkara tersebut.
“Sedangkan terhadap Rohman masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dengan demikian, polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
AIRMAILNEW.COM — Pengantar Kebenaran










