SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Pelarian tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berakhir di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil menangkap Yogi Wardani (32), tersangka pencurian sepeda motor, setelah hampir dua bulan dalam pelarian.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap Suherman Saputra (24), warga Kisaran, Kabupaten Asahan, yang diduga berperan sebagai penadah.
Kasus tersebut bermula pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Bangun, Afdeling I TM Kelapa Sawit 2023 Blok 0.03, Nagori Laras II, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, korban Wildan Fadhilah Hafizah (19) mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno warna oranye dengan nomor polisi BK 4130 JAB. Motor tersebut kemudian direbut paksa oleh pelaku. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp6 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 8 Juli 2026. Identitas pelaku akhirnya diketahui sebagai Yogi Wardani.
Pelacakan membawa petugas hingga ke areal perkebunan kelapa sawit PT Marita Makmur Jaya, Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Atas perintah Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA R. Rumapea, S.H., bersama Aipda Indo Siahaan, S.H., dan Brigpol Efraim Purba, S.H., bergerak ke Pulau Rupat.
Yogi akhirnya berhasil diamankan petugas di lokasi tersebut.
Dari pemeriksaan awal, Yogi mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan sepeda motor hasil curian telah dijual melalui Facebook kepada seseorang menggunakan akun Depan Maulana dengan harga Rp1,2 juta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Asahan. Yogi diminta menghubungi pembeli dan mengatur pertemuan di Taman Alun-Alun Kota Kisaran.
Di lokasi tersebut, pemilik akun Facebook Depan Maulana datang dan langsung diamankan. Polisi kemudian mengetahui identitasnya sebagai Suherman Saputra (24).
Dalam pemeriksaan, Suherman mengakui membeli sepeda motor tersebut dari Yogi seharga Rp1,2 juta, kemudian menjualnya kembali melalui media sosial dengan harga Rp1,3 juta.
Namun, Suherman mengaku tidak mengetahui lagi identitas pembeli terakhir sepeda motor tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y02 warna biru dan satu unit Vivo Y91 warna hitam biru.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara serta proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.










