PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Keluarga ahli waris almarhum Pdt. Golfried Siregar membantah tudingan sejumlah warga yang menyebut tanah dan rumah milik mereka di Jalan Meranti/Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Perwakilan ahli waris, Robert Tambunan, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung bukti hukum maupun dokumen resmi dari instansi teknis yang berwenang. Menurutnya, objek tanah yang dipersoalkan telah dikuasai keluarga almarhum selama puluhan tahun berdasarkan alas hak dan riwayat penguasaan yang diketahui serta ditandatangani oleh Lurah Kahean dan Camat Siantar Utara pada masa itu.
“Objek tanah tersebut telah dikuasai keluarga kami selama puluhan tahun berdasarkan alas hak dan riwayat penguasaan yang nyata,” ujar Robert, Senin (15/6/2026).
Robert juga membantah anggapan bahwa pembangunan rumah di lokasi tersebut menjadi penyebab erosi, banjir maupun ancaman longsor. Menurutnya, tuduhan itu masih bersifat dugaan karena belum didukung hasil penelitian ahli, kajian geologi, maupun kajian teknis dari instansi yang berwenang.
Ia menjelaskan, pihak keluarga telah memperoleh Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar Nomor 008/600.3.4.2/5180/VI-2026 tanggal 9 Juni 2026 tentang Keterangan Rencana Kota. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa lokasi yang dipersoalkan berada pada Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi, baik dari aspek pemanfaatan ruang maupun tata bangunan.
Menurut Robert, dokumen tersebut disusun berdasarkan data Pola Ruang Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) Kota Pematangsiantar Tahun 2023 yang telah diverifikasi menggunakan sistem koordinat WGS 1984. Ia menilai dokumen resmi tersebut menjadi fakta administrasi yang menunjukkan lokasi dimaksud berada di kawasan perumahan, bukan kawasan DAS sebagaimana yang dituduhkan.
Karena itu, pihaknya berharap seluruh proses administrasi dan pengambilan keputusan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar dilakukan secara objektif, profesional, serta berpedoman pada data dan hasil penelitian instansi teknis yang berwenang.
“Penyelesaian persoalan ini harus didasarkan pada data, fakta, dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kami bukan mengajukan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), melainkan meningkatkan dokumen yang telah ada ke tahap pendaftaran sertifikat hak atas tanah melalui BPN,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Kahean, Aprita Pronika Sagala, S.Si., M.Si., mengatakan berdasarkan peta wilayah administrasi Kelurahan Kahean, lokasi yang dipersoalkan tidak tercantum sebagai kawasan DAS.
“Jika mengacu pada peta wilayah administrasi Kelurahan Kahean, lokasi tersebut tidak ada DAS,” katanya.
Aprita menjelaskan, pihak kelurahan telah memfasilitasi mediasi sebanyak tiga kali dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa. Dalam proses tersebut, seluruh pihak diminta menunjukkan alas hak masing-masing.
Dari empat warga yang mengajukan keberatan, dua warga menunjukkan dokumen alas hak, sedangkan dua warga lainnya tidak bersedia memperlihatkan alas hak maupun menunjukkan secara jelas batas-batas tanah yang mereka klaim.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan suatu lokasi sebagai kawasan DAS bukan kewenangan lurah maupun camat, melainkan menjadi kewenangan instansi teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan suatu lokasi sebagai DAS bukan kewenangan lurah ataupun camat, melainkan kewenangan instansi teknis yang berwenang,” jelasnya.
Kelurahan Kahean, lanjut Aprita, tetap berkomitmen memberikan pelayanan administrasi secara profesional, objektif dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, saluran drainase atau parit yang berada di sekitar objek sengketa terlihat dalam kondisi kering. Saat pengamatan dilakukan, tidak tampak aliran air sungai, melainkan hanya genangan air limbah rumah tangga di beberapa titik saluran. (Ril)










