Model

Model
SimalungunEkonomi

Rakor Sengketa Lahan Sidallogan, Para Pihak Sepakati Penyelesaian Lewat GTRA

×

Rakor Sengketa Lahan Sidallogan, Para Pihak Sepakati Penyelesaian Lewat GTRA

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN — AIRMAILNEW.COM Polres Simalungun menggelar rapat koordinasi percepatan penyelesaian sengketa lahan di Huta Sidallogan, Nagori Mekar Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Rabu (30/9/2026).

Rakor dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., dan dihadiri Sekda Simalungun Mixnon A. Simamora, Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, perwakilan Kodim 0207, Polda Sumut, KPH II, Dinas Lingkungan Hidup, BPN Simalungun, pemerintah kecamatan serta perwakilan kelompok masyarakat yang bersengketa.Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, sengketa melibatkan Kelompok Komunitas Petani Silombu Girsip, Kelompok Porti dan Kelompok Sidallogan yang memiliki klaim terhadap objek lahan yang sama.

Dalam pembahasan, masing-masing pihak menyampaikan dasar penguasaan dan persoalan yang mereka hadapi. Dinas Kehutanan menjelaskan kawasan tersebut telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK 160, sementara BPN Simalungun menjelaskan proses pelepasan kawasan melalui SK 474 Tahun 2025.

“Penyelesaian selanjutnya menjadi kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujar Verry Purba mengutip hasil rapat.

Kapolres Simalungun menegaskan kepolisian mengedepankan mediasi untuk mencegah konflik berkembang dan menjaga keamanan masyarakat. Namun, proses hukum tetap terbuka apabila ditemukan adanya unsur pidana.

Sementara itu, Sekda Simalungun meminta seluruh pihak menahan diri sambil menunggu verifikasi data dan overlay peta oleh GTRA. Dalam kesepakatan sementara, masyarakat masih diperbolehkan memanen tanaman yang sudah ada, tetapi tidak melakukan penanaman baru hingga adanya keputusan GTRA.

Rakor juga menyepakati penghentian penebangan pohon dan pembuldozeran, tidak membuka areal baru, serta meminta seluruh pihak menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Tim GTRA selanjutnya akan meminta Peta Biru dari Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari proses verifikasi dan penyelesaian sengketa.

Kesepakatan tersebut ditandatangani para pihak yang hadir. Polres Simalungun berharap mekanisme GTRA dapat menjadi jalan penyelesaian konflik agraria secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Rapat berlangsung di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif.