Model

Simalungun

Polsek Gunung Malela Bantah Dugaan Human Trafficking di King Spa, Polisi Minta Laporan Resmi

×

Polsek Gunung Malela Bantah Dugaan Human Trafficking di King Spa, Polisi Minta Laporan Resmi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM

Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, membantah tudingan adanya praktik perdagangan orang (human trafficking) di salah satu tempat usaha pijat, King Spa, yang berada di Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Bantahan tersebut disampaikan setelah polisi melakukan razia dan pemeriksaan langsung di lokasi pada Jumat (10/4/2026) pagi.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pihaknya telah merespons cepat informasi yang beredar di masyarakat, bahkan sebelum rencana konferensi pers yang akan digelar oleh kelompok Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI).

“Personel Polsek Gunung Malela sudah lebih dulu turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi praktik perdagangan orang,” ujar Verry.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan razia dilakukan berdasarkan laporan informasi internal kepolisian serta surat perintah resmi. Sebelum pelaksanaan, personel juga terlebih dahulu mengikuti apel dan arahan.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Gunung Malela, Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, serta perangkat nagori setempat kemudian melakukan pemeriksaan di King Spa sekitar pukul 10.45 WIB.

Petugas memeriksa identitas seluruh karyawan yang bekerja di lokasi tersebut. Hasilnya, seluruh pekerja merupakan perempuan dewasa berusia antara 25 hingga 34 tahun dan tidak ditemukan adanya pekerja di bawah umur.

“Anak berinisial HH yang sempat disebut dalam pemberitaan juga tidak ditemukan di lokasi,” ujar petugas Unit PPA.

Pemerintah nagori setempat juga menyatakan bahwa usaha tersebut memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun. Pihaknya mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam merespons isu yang berkembang.

Kapolsek Hengky Siahaan menegaskan, pihaknya membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki bukti dugaan pelanggaran hukum untuk melapor secara resmi.

“Jika ada bukti konkret, silakan buat laporan resmi ke kepolisian, bukan melalui konferensi pers. Informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Polres Simalungun memastikan akan tetap bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani setiap laporan, dengan mengedepankan fakta serta bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.