SIMALUNGUN – AIRMAILNEW Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel Polsek Bosar Maligas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (3/10/2026).
Pria tersebut berinisial SUHERWIN alias BAWI (49). Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 7,17 gram bruto, uang tunai Rp500.000, serta satu unit ponsel.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi warga yang resah terhadap dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., bersama personel melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan terduga saat berada di rumahnya.
Untuk proses penggeledahan, petugas turut melibatkan Kepala Dusun (Gamot) setempat sebagai saksi. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di saku celana terduga dan kamar kosong di dalam rumah.
Selain 7,17 gram bruto sabu, polisi mengamankan satu unit ponsel Realme, plastik klip, serta uang tunai Rp500.000 yang disebut berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika.
Terduga bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Bersama-sama kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Verry.
Polsek Bosar Maligas memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










