Model

Model
SimalungunKriminal

Polsek Bandar Huluan Amankan Enam Pria, Sabu 1,82 Gram Disita

×

Polsek Bandar Huluan Amankan Enam Pria, Sabu 1,82 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, mengamankan enam pria saat menggerebek bekas kedai di Huta V, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Senin (5/10/2026) dini hari. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu seberat 1,82 gram dan menetapkan satu orang berinisial RA (26) sebagai tersangka.

Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi sekitar pukul 00.10 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 1,82 gram, alat isap, plastik klip, telepon seluler, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, RA ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui kepemilikan barang bukti. Sementara itu, empat pria lainnya berinisial AF, BS, HB, dan HW dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine dan menjalani asesmen serta rehabilitasi melalui BNN Kabupaten Simalungun.

Adapun seorang pria berinisial D dipulangkan kepada keluarganya setelah polisi menyatakan tidak menemukan keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

IPTU Patar mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba, demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda.