Model

Model
SimalungunKriminalNasionalPeristiwa

Polres Simalungun Sikat 43 Kasus 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 68 Tersangka Dibekuk

×

Polres Simalungun Sikat 43 Kasus 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 68 Tersangka Dibekuk

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM

Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Sepanjang periode Januari hingga 15 Juni 2026, jajaran Polres Simalungun berhasil mengungkap 43 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dengan total 68 tersangka yang berhasil diamankan.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam kegiatan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana 3C Tahun 2026 yang digelar di Aula Polres Simalungun, Senin (15/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M, didampingi Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR., CBA, para pejabat utama, serta dihadiri sejumlah insan pers.Dalam pemaparannya, Kapolres Simalungun menyampaikan bahwa selama semester pertama tahun 2026, pihaknya berhasil mengungkap 30 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 50 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar dengan pelaku berhasil ditangkap, serta 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 18 tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain kegiatan preventif, kami juga terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal yang meresahkan,” ujar AKBP Marganda Aritonang.

Dari data yang dipaparkan, wilayah dengan pengungkapan kasus curat terbanyak berada di Polsek Gunung Malela dengan 10 kasus. Disusul Polsek Bandar sebanyak 6 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 5 kasus, Polsek Tanah Jawa 2 kasus, Polsek Sidamanik 2 kasus, Polsek Jorlang Hataran 2 kasus, serta masing-masing satu kasus di Polsek Pane Tongah, Polsek Girsang Sipangan Bolon dan Polsek Pamatang Silimahuta.Kapolres menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa Blue Light Patrol (Patroli Biru) yang dilaksanakan setiap malam.

“Polri akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Melalui patroli rutin dan penegakan hukum yang tegas, kami berupaya menekan angka kriminalitas, khususnya kasus curat, curas dan curanmor,” tegasnya.

Ungkap Perdagangan dan Perburuan Satwa Dilindungi

Selain mengungkap puluhan kasus 3C, Polres Simalungun juga berhasil membongkar kasus tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi negara.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27).Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 kilogram sisik trenggiling, satu unit mobil pikap pengangkut, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, potongan bulu burung rangkong, kepala burung rangkong, serta bagian kepala kijang.

Tak hanya itu, dari tersangka JS polisi juga menyita satu fiber berisi kulit beruang, tulang beruang, 11 kilogram sisik trenggiling, dan satu paruh burung rangkong.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Usai pemaparan hasil pengungkapan kasus, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Menjawab berbagai pertanyaan wartawan, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, dan sinergi dengan masyarakat untuk menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Simalungun.Di akhir kegiatan, awak media juga diberikan kesempatan melihat secara langsung barang bukti hasil pengungkapan kasus 3C maupun barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi yang berhasil diamankan jajaran Polres Simalungun.

Melalui keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut, Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan tanpa kompromi demi menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun.