Model

SimalungunKriminalPeristiwa

Mahasiswa hingga Bandar Sabu Dibekuk, Polisi Bongkar Jalur Peredaran Narkotika Simalungun–Batubara

×

Mahasiswa hingga Bandar Sabu Dibekuk, Polisi Bongkar Jalur Peredaran Narkotika Simalungun–Batubara

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN — AIRMAILNEW.COM

Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun ternyata dikendalikan secara terorganisir dan lintas daerah. Fakta itu terungkap setelah Satresnarkoba Polres Simalungun membongkar jaringan sabu yang diduga beroperasi dari Simalungun hingga Kabupaten Batubara.

Dalam operasi beruntun tersebut, empat orang diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan pria yang diduga berperan sebagai bandar sabu. Polisi juga menyita narkotika dalam jumlah besar dengan total mencapai 245,08 gram sabu, serta sejumlah barang bukti lain yang mengindikasikan aktivitas peredaran aktif.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Simalungun dengan melakukan penyelidikan tertutup di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkoba.

“Petugas melakukan pemantauan intensif setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga tengah menunggu pembeli narkotika. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial YS (26) bersama seorang perempuan berinisial SEM (20) saat berada di atas sepeda motor.

Dari tangan keduanya, polisi menemukan sabu, ganja, alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.Namun penangkapan itu ternyata hanya membuka lapisan awal jaringan. Dari hasil pemeriksaan, nama seorang pria bernama Timbul Taranap Manalu alias TTM (43) muncul sebagai sosok yang diduga menjadi pemasok utama sabu.

Polisi kemudian menyusun operasi pengembangan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu. Transaksi pun diarahkan berlangsung di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Saat proses transaksi berlangsung, TTM sempat mencoba melarikan diri ketika akan ditangkap. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Dari tangan TTM, polisi menemukan satu paket sabu. Pengembangan kemudian berlanjut ke rumah kontrakan yang ditempati pelaku di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar.

Di lokasi inilah polisi menemukan temuan terbesar. Sebanyak 57 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram ditemukan tersimpan di dalam rumah kontrakan tersebut.

“Temuan ini mengindikasikan pelaku bukan sekadar pengguna atau kurir biasa, melainkan bagian dari jaringan peredaran yang aktif memasok narkotika dalam jumlah besar,” ungkap Ferry.

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan alat hisap, timbangan elektrik, telepon genggam, hingga kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkoba.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial M (42) yang berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.

Kepada penyidik, TTM mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial Randy yang disebut berasal dari Aceh. Hingga kini, sosok tersebut masih diburu aparat kepolisian dan diduga menjadi bagian dari jaringan pemasok di level lebih tinggi.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana jalur peredaran narkotika masih terus bergerak melalui jaringan lintas daerah dengan memanfaatkan rumah kontrakan, komunikasi tertutup, hingga sistem distribusi berantai.

Polda Sumatera Utara menegaskan pengungkapan ini tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap. Polisi memastikan pengembangan masih terus dilakukan untuk memburu jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

“Komitmen kami jelas, memberantas jaringan narkotika sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.