PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Puluhan mahasiswa dan alumni Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar menggelar pertemuan konsolidasi di area kampus, Jumat (27/2/2026). Pertemuan ini merupakan respons atas viralnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen berinisial RP terhadap seorang mahasiswi.
Para peserta konsolidasi menilai dugaan perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik almamater. Mereka mendesak pihak kampus serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan.
Alumni UHN yang turut dalam konsolidasi, Erwin Purba, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan tidak terpuji tersebut. Ia meminta kampus menjatuhkan sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan oknum dosen berinisial RP. Jika terbukti, kami mendesak agar dijatuhi sanksi tegas sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan statuta kampus. Kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi dalam dunia pendidikan,” ujar Erwin, Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan, langkah tegas diperlukan untuk menjaga marwah Universitas HKBP Nommensen sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi integritas moral dan akademik.
Desakan serupa juga disampaikan Gopal, mahasiswa aktif UHN. Ia mengutuk keras dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkungan pendidikan.
“Kami mengutuk keras dugaan perbuatan tersebut. Selain pemecatan jika terbukti, kami juga meminta yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pematangsiantar. Sementara itu, pihak rektorat Universitas HKBP Nommensen disebut telah merespons cepat dengan membentuk Tim Pencari Fakta guna melakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, dan independen.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sementara mahasiswa dan alumni berharap proses penanganan berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.









