Pematangsiantar – Airmailnew.com
Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, melalui Piket Pawas IPDA H. Matondang bersama Kepala SPKT dan Bhabinkamtibmas bergerak cepat merespons laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Senin (6/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Nanggar Suasa, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa itu diduga dilakukan oleh pihak kedua, yakni suami berinisial RKSG (29), terhadap pihak pertama, istri berinisial AHZ (24).
“Awalnya, pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB, pihak pertama datang ke Mako Polsek Siantar Utara untuk melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya,” ujar AKP Jahrona.
Mendapat laporan tersebut, Piket Pawas IPDA H. Matondang bersama personel SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), serta mengajak pihak kedua ke Mako Polsek untuk dilakukan mediasi.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke proses hukum. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian, sehingga dugaan KDRT tersebut diselesaikan melalui problem solving,” pungkas AKP Jahrona.









