BOGOR – AIRMAILNEW.COM
Kasus temuan fasilitas berfasilitas lengkap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan menyusul temuan inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026.
Kelima pejabat tersebut terdiri dari Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan. Ia menyebut langkah itu dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dapat berjalan. Status nonaktif tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa kelima pejabat telah terbukti melakukan pelanggaran.
55 Warga Binaan Ikut Diperiksa
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026), mengungkapkan tim Ditjenpas telah memeriksa 55 warga binaan.
Pemeriksaan tersebut terdiri atas 21 warga binaan asimilasi di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo.
Mashudi menyebut pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi Ditjenpas.
Dalam perkembangan lain, Ditjenpas juga mengungkap dua narapidana yang berada di fasilitas yang menjadi sorotan saat sidak Ombudsman, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.
Bappisus Turun, Unsur Pidana Didalami
Kasus ini juga mendapat perhatian Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).
Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto mengatakan pihaknya akan melakukan pengusutan lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk terkait dugaan komersialisasi hunian dengan fasilitas eksklusif.
Bappisus juga menyebut adanya perbedaan temuan antara hasil pemeriksaan Ombudsman dan pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi alasan untuk memperdalam investigasi.
Hingga tahap ini, dugaan adanya unsur pidana masih dalam proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
DPR Turun Langsung ke Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR RI dijadwalkan melakukan kunjungan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, terutama karena terdapat perbedaan antara temuan Ombudsman dan hasil pengecekan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komisi XIII juga akan menelusuri aspek kepemilikan, penggunaan dan pengelolaan bangunan serta aset yang menjadi sorotan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pemeriksaan lapangan diperlukan sebagai dasar evaluasi dan rekomendasi terhadap sistem pengamanan serta tata kelola pemasyarakatan.
Sementara itu, Ditjenpas menyatakan pemeriksaan internal masih berjalan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga telah memerintahkan agar bangunan di lingkungan lapas yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan dan, apabila diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan, dibongkar.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan lanjutan di Lapas Cibinong. Apakah bangunan tersebut benar digunakan sesuai peruntukannya, siapa yang menggunakannya, bagaimana proses pembangunan dan pengelolaannya, serta apakah terdapat pelanggaran aturan, masih menjadi bagian dari investigasi.
Airmailnew.com — Pengantar Kebenaran










