Model

Model
PematangsiantarKesehatanKriminalNewsPendidikanPeristiwaRubrik

Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan Dataran Tinggi Berujung Penangkapan, Polisi Amankan 12 Paket Diduga Sabu Seberat 21,55 Gram

×

Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan Dataran Tinggi Berujung Penangkapan, Polisi Amankan 12 Paket Diduga Sabu Seberat 21,55 Gram

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Seorang pria berinisial IH (29) diamankan personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar setelah dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

IH diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi menyita 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,55 gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dataran Tinggi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba menuju lokasi dan mendapati IH sedang duduk di atas sepeda motor Vario warna hitam tanpa pelat nomor.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu dari pakaian IH. Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor dan ditemukan kantongan kain berisi timbangan digital, sendok dari pipet, plastik klip kosong serta paket diduga sabu.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah IH di wilayah Kabupaten Simalungun dengan didampingi RT setempat. Dari kamar tersangka, tepatnya pada bagian tiang besi tempat tidur, petugas kembali menemukan paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan tisu.

Selain barang bukti diduga sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, uang tunai Rp700 ribu, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip kosong dan sejumlah barang lainnya.

Klarifikasi Humas

Terkait jumlah barang bukti, Airmailnew melakukan konfirmasi kepada Humas Polres Pematangsiantar pada Rabu (23/9/2026).

Humas Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut secara keseluruhan adalah 12 paket.

“Barang bukti yang didapat keseluruhan 12 paket, Bang,” ujar Humas Polres Pematangsiantar melalui pesan singkat.

Dalam pemeriksaan, IH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial S. Polisi masih melakukan pencarian terhadap pria tersebut dan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkotika lainnya.

Saat ini IH beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, IH diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.