Curanmor di Sumber Jaya dan Pencurian Aluminium di Stadion Sangnawaluh Berhasil Diungkap dalam Waktu Berdekatan
PEMATANGSIANTAR, AIRMAILNEW.COM
Gerak cepat Unit Jatantas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar membuahkan hasil. Dalam waktu berdekatan, polisi mengungkap dua perkara pencurian dan mengamankan empat orang terduga pelaku.
Dua perkara tersebut masing-masing kasus pencurian sepeda motor di Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, serta pencurian aluminium di pintu masuk Stadion Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Utara.
Motor Hilang Hanya Tiga Menit
Kasus pertama terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korbannya, SMS (83), warga Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat itu, korban datang ke sebuah warung untuk membeli sabun menggunakan sepeda motor Honda Kharisma 125 D warna silver hitam BK 4377 WH.
Sepeda motor diparkir di depan warung dengan kondisi mesin masih menyala dan kunci masih terpasang. Korban kemudian masuk ke warung.
Tak sampai tiga menit, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Jatantas mengamankan JPS (29) pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Dari pemeriksaan awal, JPS disebut mengakui keterlibatannya bersama AP (28). Polisi kemudian mengamankan AP sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang disebut berkaitan dengan penyelidikan.
Aluminium Stadion Jadi Sasaran
Perkara kedua merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pintu masuk Stadion Sangnawaluh, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026). Dua lembar aluminium berukuran masing-masing 3 x 3 meter dilaporkan hilang.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, aluminium tersebut diduga diambil dengan cara memanjat dan mencongkel menggunakan alat sejenis parang.
Aluminium kemudian dilipat dan dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi.
Polisi menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Empat hari kemudian, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Jatantas mengamankan GGS (43) dan KH (44).
Keduanya diamankan saat berada di sebuah kedai tuak di sekitar kawasan Stadion Sangnawaluh.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui keterlibatan dalam pencurian aluminium tersebut. Polisi juga menyebut aluminium hasil pencurian telah dijual kepada tukang botot di kawasan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara.
Kedua pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi: Proses Hukum Berjalan
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan dua perkara tersebut.
“Keempat pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan perkara masing-masing,” ujar AKP Sandi.
Untuk perkara pertama, polisi menyebut para terduga pelaku diproses terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Sedangkan perkara kedua diproses sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Proses penyidikan terhadap keempat terduga pelaku masih berlangsung di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Ril










